Selasa, 14 April 2009

Kedzaliman = Kegelapan di Hari Kiamat

Kezhaliman atau aniaya merupakan salah satu hal yang dilarang keras di dalam agama Islam. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah memberitahukan, bahwa kezhaliman akan menjadi kegelapan nanti di Hari Kiamat. Jenis-jenis kezhaliman sangat banyak dan bertingkat-tingkat atau beragam, namun keseluruhannya adalah keburukan.Di antara bentuk-bentuk kezhaliman sebagai berikut: 


1. Menganiaya Diri Sendiri. 

Yaitu dengan meninggalkan ketaatan kepada Allah dan banyak melakukan kemaksiatan. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,Artinya, 
“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. 35:32) 

Jenis kezhaliman terhadap diri sendiri yang paling besar adalah seseorang menjerumuskan diri ke dalam kesyirikan, sebagaimana difirmankan Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam Surat Lukman ayat: 13. 

2. Membunuh Jiwa yang Diharam-kan Allah. 

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,Artinya, 
“Seorang mukmin senantiasa masih dalam keluasan agamanya , selagi ia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Al-Bukhari) 

3. Memakan Harta Anak Yatim 

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman tentang orang yang berbuat zhalim terhadap harta anak yatim,Artinya, 
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. 4:10) 
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,Artinya, 
“Jauhilah oleh kalian tujuh per-kara yang membinasakan”, beliau me-nyebutkan salah satunya adalah, “Memakan harta anak yatim.” (Muttafaq ‘alaih) 

4. Memakan Harta Orang Lain Secara Batil 

Tersebut dalam riwayat, bahwa salah seorang istri dari orang terdahulu (salaf) berkata kepada suaminya ketika ia akan berangkat kerja, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan jauhilah penghasilan yang haram, sesungguhnya kami mampu bersabar menahan lapar, namun kami tak tahan terhadap api neraka.” 

Banyak sekali contoh-contoh dari memakan harta orang lain dengan cara yang batil, di antara yang terpenting dan banyak terjadi adalah:

§                         Tidak Membayar Hutang 
Ada sebagian orang yang begitu meyakinkan tatkala akan berhutang kepada orang lain, sehingga orang yang dihutangi husnuzhan (berprasangka baik) dan percaya saja, maka ia pinjamkan hartanya yang dengan susah payah ia kumpulkan itu. Namun ternyata ketika ditagih, ia tidak segera membayar-nya, bahkan terus menghindar, hingga akhirnya tidak dibayar. 

Dalam sebuah hadits dari Qatadah al-Harits bin Rabi’ Radhiallaahu anhu , bahwa Rasul Allah Subhannahu wa Ta'ala berdiri di tengah-tengah para shahabat dan beliau menyebutkan, bahwa jihad fi sabilillah dan beriman kepada Allah adalah amalan yang paling utama. Maka seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, jika aku ter-bunuh di jalan Allah, apakah diampuni seluruh dosa-dosaku? Maka Rasulullah menjawab, “Iya, jika kamu terbunuh di jalan Allah, sedangkan kamu sabar dan mengharap pahalaNya, maju dan tidak mundur (lari).” Namun sejenak kemudian Rasulullah bertanya, “Tadi apa yang kamu katakan?” Maka orang tersebut berkata (lagi), “Bagaimana pendapat anda, jika saya terbunuh di jalan Allah, apakah seluruh dosa-dosaku diampuni? Maka beliau bersabda (lagi), “Iya, jika kamu sabar dan mengharap pahalaNya, maju dan tidak mundur (lari), kecuali hutang karena Jibril mengatakan yang demikian itu kepadaku.” (HR. Muslim) 

§                         Merampas Tanah Orang 
Yaitu dengan merampas, mengubah batas atau mengambil sejengkal tanah orang lain serta melanggar apa yang menjadi haknya. Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, 
“Barang siapa berbuat zhalim dengan mengambil sejengkal tanah (orang lain), maka akan dipikulkan kepadanya tujuh lapis bumi.” (Muttafaq ‘alaih) 

§                         Sumpah Palsu untuk Merampas Hak Orang 
Dari Umamah Iyas bin Tsa’labah al Haritsi Radhiallaahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Barang siapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan atasnya surga.” Maka seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang diambil itu sesuatu yang ringan wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Walaupun hanya sepotong kayu siwak.” (HR. Muslim) 

§                         Suap atau Sogok 
Allah dan Rasul-Nya telah melaknat penyuap dan orang yang merima suap, demikian pula dengan pegawai atau pelaku birokrasi yang sengaja memperlambat dan mempersulit urusan umat. Mereka tidak bersegera menunaikan kewajibannya, sebelum mendapatkan tips atau hadiah sebagai pelancar dan pelicin urusan.

5. Mengambil Harta Baitul Mal 

Dari Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu ia berkata, “Ketika terjadi perang Khaibar sekelompok shahabat menghadap Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan berkata, “Si fulan telah syahid, fulan juga syahid, sehingga ketika mereka menyebutkan nama salah seorang laki-laki, mereka berkata, “Si fulan juga telah syahid”. Maka Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tidak demikian, sungguh aku melihatnya di neraka karena selimut yang telah ia gelapkan.” atau(dalam riwayat lain) adalah mantel. (HR. Muslim) 

Dari Abu Humaid Abdur Rahman bin Sa’d as-Sa’di Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasul Allah Subhannahu wa Ta'ala telah menugaskan seorang laki-laki dari suku Azd yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengambil shadaqah (zakat). Ketika datang, ia me-ngatakan, “Ini untuk anda dan ini hadiah untuk saya.” Maka Rasulullah Subhannahu wa Ta'ala berdiri di atas mimbar, memuji dan menyanjung Allah lalu bersabda, “Amma ba’du, Sesungguhnya aku telah menugaskan salah seorang dari kalian untuk suatu pekerjaan yang Allah kuasakan kepadaku. Lalu ia datang dan berkata, “Ini untukmu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa ia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya saja, sehingga hadiah itu diantar kepadanya, jika memang ia benar. Demi Allah Tidaklah salah seorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan berjumpa dengan Allah pada Hari Kiamat dengan membawa apa yang ia ambil. Demi Allah, saya tidak ingin melihat seorang pun di antara kalian menjumpai Allah dalam keadaan membawa seekor unta yang mengeluar-kan suaranya atau seekor sapi yang melenguh atau kambing yang mengem-bik”. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kelihatan ketiaknya yang putih lalu bersabda, “Ya Allah bukankah telah aku sampaikan?” Beliau ucapkan sebanyak tiga kali. (Muttafaq ‘alaih) 

6. Merusak Hubungan Rumah Tangga atau Hubungan Budak dengan Tuannya. 

Yaitu seseorang memprovokasi istri orang lain dengan menyebut kelemahan dan kekurangannya, atau dengan menyebutkan kebaikan dan kelebihan laki-laki lain, bahkan mungkin sampai tingkat menyuruh untuk minta cerai. Akan lebih jahat lagi apabila ternyata orang yang memanas-manasi atau merusak si wanita ini mempunyai maksud untuk menikahinya. 

Demikian pula orang yang merusak hubungan baik seorang hamba sahaya wanita dengan tuannya, dengan menjalin hubungan gelap atau mem-bujuk agar melarikan diri dari tuannya. 
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda, 
“Barang siapa yang merusak seorang hamba (untuk lari atau bermaksiat) kepada tuannya, maka dia bukan termasuk golongan kami, dan barang siapa yang merusak seorang wanita agar bermaksiat kepada suaminya, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad) 

7. Menipu dan Sumpah Palsu dalam Jual Beli 

Masih banyak pedagang yang melakukan hal ini, seperti yang terjadi pada para penjual mobil atau motor dan juga yang lain, yaitu dengan memberikan informasi dusta tentang barang dagangannya. Bahkan ada yang membumbui dengan sumpah palsu agar orang mau membelinya. 

8. Tidak Amanah dalam Tugas dan Pekerjaan. 

Seperti seorang pegawai atau orang yang dikontrak untuk bekerja, namun tidak bekerja dengan baik, masuk kerja semaunya atau sering membolos tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara itu ketika giliran mengambil haknya, ia mengambil secara penuh. 

9. Mengurangi Timbangan dan Takaran 

Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memperingatkan kita melalui firman-Nya, 
Artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. 83:1-3) 

10. Tidak Menasehati Orang Jahil 

Orang yang tidak tahu atau jahil memiliki hak untuk diberitahu dan dinasehati, sebaliknya orang yang tahu atau memiliki ilmu, berkewajiban mengajari. Orang yang ditanya tentang ilmu, namun menyembunyikannya, padahal ia tahu, maka ia telah melakukan kezhaliman, dan ia mendapat ancaman yang keras dari Allah Subhannahu wa Ta'ala . 

11. Tidak Menjaga Keluarga dari Kemungkaran 

Yaitu tidak memerintahkan mereka untuk melakukan kebaikan, terutama perihal shalat serta tidak melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan. 

12. Menuduh Orang Berbuat Zina dan Menyebarkannya 

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,Artinya, 
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. 24:4) 

13. Menzhalimi Tetangga 

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda, artinya, 
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya” (HR. al-Bukhari) Di antara bentuk kezhaliman terhadap tetangga adalah mencari-cari aibnya, mengambil sesuatu miliknya, membuka jendela rumahnya dan lain sebagainya. 

14. Zhalim Terhadap Suami/Istri 

Di antara bentuk sikap zhalim terhadap istri adalah mengambil harta yang menjadi haknya secara paksa, membebani pekerjaan di luar kemam-puannya, memaki dan mengolok-oloknya. Ada pun kezhaliman istri terhadap suami adalah tidak menaati-nya, bepergian tanpa izin suami, mengangkat suara atau menghardik, menuntut sesuatu di luar kemampuan-nya dan lain sebagainya. 

15. Mencela dan Memaki Sesama Muslim 

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah memperingatkan kita dari hal ini melalui sabdanya, 
Artinya, “Mencaci maki orang Islam adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Muslim) 

16. Menzhalimi Orang Tua 

Yaitu dengan mendurhakai keduanya dan ini merupakan bentuk kezhali-man yang amat besar. Ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua) dan melarang dari mendur-hakai keduanya amatlah banyak. 

Ringkasan dari Kutaib, “Ha ulaai Hum Khushamauka Ghadan”. Abdul Malik al-Qasim. 

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template